Eksposkalteng.com, SAMPIT – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Irfansyah mengatakan, jika Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) oleh satuan pendidikan serta Satuan Tugas oleh pemerintah daerah menjadi salah satu amanat dari Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Yaitu untuk memastikan adanya mekanisme pencegahan dan respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan,” katanya, Jumat, 10 November 2023.
Dijelaskannya, untuk itu Kemendikbud Ristek melaksanakan webinar tutorial pelapiran pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP pada aplikasi dapodik dan portal PPKSP.
“Webinar itu dilaksanakan pada Jumat, 10 November 2023 pukul 13.30 sampai dengan 15.30 WIB. Disiarkan langsung melalui kanal Youtube Pusat Penguatan Karakter https://bit.ly/webinartppksatgas,”,” jelasnya.
Lebih lanjut M Irfansyah mengatakan, jika, tujuan satuan pendidikan membentuk TPPK dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
“TPPK juga memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli. juga untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan,”pungkasnya.
Editor: Khairunnisa
(cis/eksposkalteng)