Eksposkalteng.com, SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) sebelumnya mengadakan sidang untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Petani.
Sidang tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi oleh petani di wilayah tersebut. Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menyatakan bahwa perlindungan dari pemerintah sangat diperlukan agar para petani dapat bekerja dengan nyaman dan mencapai kesejahteraan.
“Saat ini, petani menghadapi berbagai masalah, termasuk akses terbatas ke sumber daya produksi, pembiayaan usaha tani, dan pasar. Selain itu, petani juga tidak mendapatkan jaminan hukum dinilai yang mereka miliki,” terang Riskon, Jumat 21 Juni 2024.
Lanjutnya, untuk mengatasi masalah itu, DPRD Kotim melihat perlunya pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Perlindungan Petani. Dengan adanya peraturan ini, petani akan mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan dan akan mampu mengoptimalkan upaya mereka dalam pertanian.
Indonesia sebagai negaris dengan sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian, maka ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat keharusan untuk mewujudkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalam perannya mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Selain itu, faktor sumber daya yang tidak kalah penting adalah sumber daya manusia, dalam hal ini adalah petani. Perlindungan petani sangat penting dalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang. Sektor pertanian memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak serta mewujudkan kemajuan kesejahteraan petani.
Dengan adanya perlindungan petani, diharapkan akan mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani. Ini akan menjadi langkah positif dalam memastikan masa depan yang lebih baik bagi petani dan sektor pertanian di wilayah Kotim.
Editor: Zaid
(sam/eksposkalteng.com)